sawahlunto.sumbar.polri.go.id – Timsus Macan Bara Polres Sawahlunto berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) di Padang sibusuk Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung. pada hari Kamis (6/2/2020), sekitar pukul 01.00 Wib.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Julkipli Ritonga, S.H, S.I.K menerangkan tersangka AK alias ari (27) merupakan warga Desa Talawi Hilia Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto diamankan saat berada didepan rumah orang tuanya daerah padang Sibusuk Kabupaten Sijunjung.
Penangkapan berdasarkan laporan korban, pada Jumat (16/11) pukul 21.10 Wib di Kelurahan saringan Kecamatan barangin kota sawahlunto tepatnya di halaman Futsal Silo korban memakirkan motor Merk Kawasaki Ninja RR dengan nomor polisi BD 6248 WF dan korban melakukan kegiatan permainan futsal dan saat korban selesai main futsal, korban terkejut melihat sepeda motor yang diparkirkannya sudah tidak ada diparkiran”, jelasnya.
Kemudian korban bersama teman-temannya berusaha mencari namun tidak berhasil. Merasa sepeda motornya telah dicuri, korban segera membuat laporan polisi ke Polsek Barangin.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Merk Kawasaki Ninja RR dan Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sawahlunto guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, tutupnya.
Be First to Comment